Regulasi Satu Data Indonesia

Dasar Regulasi Satu Data Indonesia

Landasan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan — dari tingkat nasional hingga penyelenggaraannya di Provinsi Sumatera Selatan.

Regulasi Nasional

4 Regulasi

Kebijakan tingkat pusat yang menjadi payung penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

01

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

Menetapkan prinsip, kelembagaan, serta tata cara penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan penggunaan Kode Referensi atau Data Induk.

Lihat peraturan
02

Peraturan Menteri PPN

Permen PPN Nomor 17 Tahun 2020

Tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia

Mengatur penyebarluasan data, penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia, pembatasan akses data, penyelesaian hambatan teknis, serta pendanaan pengelolaan portal.

Lihat peraturan
03

Peraturan Menteri PPN

Permen PPN Nomor 18 Tahun 2020

Tentang Tata Kerja Penyelenggara SDI Tingkat Pusat

Mengatur peran Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia, sekretariat, serta hubungan penyelenggaraan tingkat pusat dan daerah.

Lihat peraturan
04

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas

Kepmen Bappenas Nomor 91 Tahun 2025

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Pedoman teknis terbaru bagi penyelenggara Satu Data Indonesia di tingkat pusat maupun daerah, mencakup tata cara perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

Lihat dokumen

Regulasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan

5 Regulasi

Peraturan dan Keputusan Gubernur yang mengatur penyelenggaraan Satu Data di Provinsi Sumatera Selatan.

05

Peraturan Gubernur

Pergub Nomor 04 Tahun 2021

Tentang Satu Data Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Dasar hukum utama penyelenggaraan Satu Data di Provinsi Sumatera Selatan, mengatur prinsip Satu Data serta kelembagaan Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data di lingkup daerah.

Dasar Hukum Daerah
06

Keputusan Gubernur

Pembentukan Forum Satu Data

Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022

Membentuk Forum Satu Data Provinsi Sumatera Selatan sebagai wadah koordinasi Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data dalam merencanakan serta mengevaluasi penyelenggaraan Satu Data.

Kelembagaan Satu Data
07

Keputusan Gubernur

Penetapan Penyelenggara Satu Data

Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Menetapkan susunan penyelenggaraan Satu Data Provinsi Sumatera Selatan beserta pembagian tugas Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data untuk tahun 2026.

Penetapan Penyelenggara
08

Keputusan Gubernur

Penetapan Daftar Data Tahun 2024

Provinsi Sumatera Selatan

Menetapkan Daftar Data Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 sebagai acuan data prioritas yang wajib dikumpulkan dan dibagipakaikan oleh Produsen Data.

Lihat dokumen
09

Keputusan Gubernur

Penetapan Daftar Data Tahun 2025

Provinsi Sumatera Selatan

Pemutakhiran Daftar Data Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 yang menjadi dasar perencanaan pengumpulan data sektoral pada seluruh perangkat daerah.

Lihat dokumen

Nota Kesepahaman dengan BPS

2 Dokumen

Kerja sama Gubernur Sumatera Selatan dengan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan tentang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data/informasi pembangunan daerah menuju Provinsi Sumatera Selatan Satu Data.

10

Nota Kesepahaman 2019

Gubernur Sumatera Selatan & Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan

Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data/Informasi Pembangunan Daerah

Kesepakatan awal menuju Provinsi Sumatera Selatan Satu Data, mencakup penyediaan data statistik, pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan, serta pengembangan kapasitas statistik sektoral perangkat daerah.

Lihat dokumen
11

Nota Kesepahaman 2025

Gubernur Sumatera Selatan & Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan

Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data/Informasi Pembangunan Daerah

Pembaruan kerja sama tahun 2025 untuk memperkuat kualitas data statistik sektoral, interoperabilitas data antarperangkat daerah, dan pendampingan teknis BPS dalam mewujudkan Provinsi Sumatera Selatan Satu Data.

Lihat dokumen