Peraturan Presiden
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Menetapkan prinsip, kelembagaan, serta tata cara penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan penggunaan Kode Referensi atau Data Induk.
Lihat peraturan