Peraturan Presiden
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Menetapkan pemenuhan Standar Data sebagai prinsip utama SDI. Untuk data statistik, standar lintas instansi ditetapkan oleh BPS selaku Pembina Data Statistik.
Lihat peraturanLandasan standardisasi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan agar data konsisten, mudah dibandingkan, dan dapat dibagipakaikan.
Peraturan Presiden
Tentang Satu Data Indonesia
Menetapkan pemenuhan Standar Data sebagai prinsip utama SDI. Untuk data statistik, standar lintas instansi ditetapkan oleh BPS selaku Pembina Data Statistik.
Lihat peraturanPeraturan BPS
Tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik
Mengatur tata kelola pengajuan dan pemutakhiran Standar Data Statistik serta instrumen yang digunakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Lihat peraturanPeraturan BPS
Tentang Standar Data Statistik
Menetapkan komponen SDS berupa konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan serta struktur kode SDS. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021.
Lihat peraturan