Regulasi Nasional

Dasar Regulasi Interoperabilitas

Landasan pertukaran dan pemanfaatan data antar sistem pemerintahan secara andal, akuntabel, aman, dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

01

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 95 Tahun 2018

Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Menjadi dasar penyelenggaraan SPBE yang terpadu. Integrasi layanan dan pertukaran data antar aplikasi pemerintahan dilaksanakan untuk mewujudkan layanan publik yang efektif dan efisien.

Lihat peraturan
02

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

Menetapkan Interoperabilitas Data sebagai salah satu prinsip Satu Data Indonesia agar data dapat dibagipakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara konsisten.

Lihat peraturan
03

Peraturan Menteri Kominfo

Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023

Tentang Interoperabilitas Data dalam SPBE dan SDI

Mengatur Layanan Interoperabilitas Data nasional serta layanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar pertukaran data berlangsung secara andal, akuntabel, dan aman.

Lihat peraturan