Peraturan Presiden
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Mewajibkan data yang dihasilkan Produsen Data dilengkapi Metadata dengan struktur dan format baku yang ditetapkan oleh Pembina Data.
Lihat peraturanMetadata membantu data statistik lebih mudah ditemukan, dipahami, digunakan, dan dikelola melalui struktur serta format yang baku.
Peraturan Presiden
Tentang Satu Data Indonesia
Mewajibkan data yang dihasilkan Produsen Data dilengkapi Metadata dengan struktur dan format baku yang ditetapkan oleh Pembina Data.
Lihat peraturanPeraturan BPS
Tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik
Menetapkan tata cara pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Metadata Statistik untuk mendukung Sistem Statistik Nasional dan Satu Data Indonesia.
Lihat peraturan dan instrumenInstrumen Metadata
MS-Keg menggambarkan proses penyelenggaraan kegiatan statistik.
MS-Var menjelaskan variabel yang dikumpulkan.
MS-Ind memberikan informasi mengenai indikator yang dihasilkan.