Regulasi Nasional

Dasar Hukum e-Walidata Kemendagri

Landasan penyelenggaraan data pembangunan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan kebijakan Satu Data Indonesia.

01

Undang-Undang

UU Nomor 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 274

Mewajibkan perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Pasal 391 & 395

Mengatur kewajiban daerah menyediakan informasi pembangunan dan keuangan daerah.

02

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

Menjadi pedoman penyelenggaraan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Tata Kelola Satu Data
03

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019

Mengatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang mencakup pengelolaan informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan data statistik sektoral melalui e-Walidata.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
04

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang memanfaatkan data valid.

Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan