Herman Deru Dorong Penyelesaian Permasalahan Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Sumsel

Selasa, 15 September 2026

‎Palembang. Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menerima audiensi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Syahrudin, di Griya Agung, Selasa (15/9/2026).

‎Audiensi tersebut membahas monitoring serta percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan.

‎Dalam kesempatan itu, Syahrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Gubernur Herman Deru, dalam mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol.

‎Sementara itu, Herman Deru mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebenarnya dapat mendelegasikan proses tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

‎“Kenapa ini tidak kita lakukan, Karena kita menginginkan akselerasi. Sehingga ini masih kita handel agar penyelesaian ruas jalan tol ini dapat cepat diselesaikan dan masyarakat segera bisa menikmati ruas jalan tol tersebut,” ujar Herman Deru.

‎Herman Deru juga mengingatkan agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk persoalan sertifikat kepemilikan tanah, dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

‎Herman Deru juga meminta agar seluruh pihak memiliki jadwal kerja (time schedule) yang jelas sehingga proses penyelesaian pengadaan tanah dapat segera dituntaskan. Ia berharap pada November mendatang tahapan yang diperlukan sudah dapat dilaksanakan.

‎Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian, antara lain:

‎Memastikan ketersediaan pendanaan untuk proses pengadaan tanah, Memastikan data persil tanah benar dan akurat, dan Memastikan data tanaman/tumbuhan di atas lahan telah diverifikasi dengan baik serta Memastikan masyarakat memperoleh ganti kerugian yang setara dan sesuai, sehingga tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.