UU Pokok
UU No. 4 Tahun 2011
Menjadi landasan hukum nasional dalam penyediaan data, pengelolaan, dan pemanfaatan Basis Data Geospasial yang terintegrasi dalam kebijakan satu peta (One Map Policy).
Landasan hukum penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penyebarluasan data serta informasi geospasial nasional.
UU Pokok
Menjadi landasan hukum nasional dalam penyediaan data, pengelolaan, dan pemanfaatan Basis Data Geospasial yang terintegrasi dalam kebijakan satu peta (One Map Policy).
Peraturan Pemerintah
Mengatur jenis, penyelenggara, dan tata cara pelaksanaan informasi geospasial, baik informasi geospasial dasar maupun informasi geospasial tematik.
Lihat peraturanPeraturan BIG
Mengatur pedoman penyebarluasan data dan informasi geospasial dalam hubungan luar negeri serta transaksi internasional sebagai bagian dari pembaruan kebijakan teknis BIG.
Lihat peraturan