Regulasi Nasional

Dasar Regulasi Satu Data Indonesia

Landasan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan.

01

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

Menetapkan prinsip, kelembagaan, serta tata cara penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan penggunaan Kode Referensi atau Data Induk.

Lihat peraturan
02

Peraturan Menteri PPN

Permen PPN Nomor 17 Tahun 2020

Tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia

Mengatur penyebarluasan data, penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia, pembatasan akses data, penyelesaian hambatan teknis, serta pendanaan pengelolaan portal.

Lihat peraturan
03

Peraturan Menteri PPN

Permen PPN Nomor 18 Tahun 2020

Tentang Tata Kerja Penyelenggara SDI Tingkat Pusat

Mengatur peran Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia, sekretariat, serta hubungan penyelenggaraan tingkat pusat dan daerah.

Lihat peraturan