Regulasi Nasional

Dasar Regulasi Interoperabilitas

Landasan pertukaran dan pemanfaatan data antar sistem pemerintahan secara andal, akuntabel, aman, dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

01

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 95 Tahun 2018

Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Menjadi dasar penyelenggaraan SPBE yang terpadu. Integrasi layanan dan pertukaran data antar aplikasi pemerintahan dilaksanakan untuk mewujudkan layanan publik yang efektif dan efisien.

Lihat peraturan
02

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

Menetapkan Interoperabilitas Data sebagai salah satu prinsip Satu Data Indonesia agar data dapat dibagipakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara konsisten.

Lihat peraturan
03

Peraturan Menteri Kominfo

Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023

Tentang Interoperabilitas Data dalam SPBE dan SDI

Mengatur Layanan Interoperabilitas Data nasional serta layanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar pertukaran data berlangsung secara andal, akuntabel, dan aman.

Lihat peraturan
04

Surat Edaran Menteri Kominfo

SE Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024

Tentang Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan SPBE

Mewajibkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai sarana pertukaran data dan layanan antar sistem elektronik dalam penyelenggaraan SPBE.

Lihat dokumen
05

Keputusan Gubernur

SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 316 Tahun 2025

Tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan, Pengembangan, dan Integrasi Aplikasi Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Mengatur standar teknis dan prosedur pembangunan, pengembangan, serta integrasi aplikasi khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar interoperabel dan selaras dengan penyelenggaraan SPBE daerah.

Lihat dokumen