Regulasi Nasional
Dasar Regulasi Interoperabilitas
Landasan pertukaran dan pemanfaatan data antar sistem pemerintahan secara andal, akuntabel, aman,
dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 95 Tahun 2018
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Menjadi dasar penyelenggaraan SPBE yang terpadu. Integrasi layanan dan pertukaran data antar
aplikasi pemerintahan dilaksanakan untuk mewujudkan layanan publik yang efektif dan efisien.
Lihat peraturan
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Menetapkan Interoperabilitas Data sebagai salah satu prinsip Satu Data Indonesia agar data dapat
dibagipakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara konsisten.
Lihat peraturan
Peraturan Menteri Kominfo
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Interoperabilitas Data dalam SPBE dan SDI
Mengatur Layanan Interoperabilitas Data nasional serta layanan pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah agar pertukaran data berlangsung secara andal, akuntabel, dan aman.
Lihat peraturan
Surat Edaran Menteri Kominfo
SE Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024
Tentang Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan
Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan SPBE
Mewajibkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
(SPLP) sebagai sarana pertukaran data dan layanan antar sistem elektronik dalam penyelenggaraan
SPBE.
Lihat dokumen
Keputusan Gubernur
SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 316 Tahun 2025
Tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan,
Pengembangan, dan Integrasi Aplikasi Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mengatur standar teknis dan prosedur pembangunan, pengembangan, serta integrasi aplikasi khusus
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar interoperabel dan selaras dengan
penyelenggaraan SPBE daerah.
Lihat dokumen