Regulasi Nasional
Dasar Regulasi Interoperabilitas
Landasan pertukaran dan pemanfaatan data antar sistem pemerintahan secara andal, akuntabel, aman,
dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 95 Tahun 2018
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Menjadi dasar penyelenggaraan SPBE yang terpadu. Integrasi layanan dan pertukaran data antar
aplikasi pemerintahan dilaksanakan untuk mewujudkan layanan publik yang efektif dan efisien.
Lihat peraturan
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Menetapkan Interoperabilitas Data sebagai salah satu prinsip Satu Data Indonesia agar data dapat
dibagipakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara konsisten.
Lihat peraturan
Peraturan Menteri Kominfo
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Interoperabilitas Data dalam SPBE dan SDI
Mengatur Layanan Interoperabilitas Data nasional serta layanan pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah agar pertukaran data berlangsung secara andal, akuntabel, dan aman.
Lihat peraturan