Regulasi Nasional
Dasar Hukum e-Walidata Kemendagri
Landasan penyelenggaraan data pembangunan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dan kebijakan Satu Data Indonesia.
Undang-Undang
UU Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 274
Mewajibkan perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan
informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Pasal 391 & 395
Mengatur kewajiban daerah menyediakan informasi pembangunan dan keuangan
daerah.
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Menjadi pedoman penyelenggaraan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Tata Kelola Satu Data
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Mengatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang mencakup pengelolaan informasi pembangunan
daerah, keuangan daerah, dan data statistik sektoral melalui e-Walidata.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang memanfaatkan data valid.
Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan