Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (3/9/2026). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor tindak pidana di wilayah Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya kehadiran LPSK agar masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak takut mencari keadilan.
"Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dan memperoleh keadilan bagi semua pihak," ujar Herman Deru.
Herman Deru mengungkapkan, kerja sama ini menjadi motivasi besar bagi Pemprov Sumsel, mengingat selama ini Sumsel belum memiliki kantor perwakilan LPSK.
"Saya meminta agar Sumsel dijadikan prioritas lokasi kantor perwakilan LPSK di Sumatera. Hal ini penting untuk memangkas rentang kendali layanan, memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan, serta merasa aman," tegasnya.
Ia menambahkan, banyak saksi yang pada akhirnya membatalkan niat memberikan keterangan karena merasa takut. Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemprov Sumsel menawarkan pemanfaatan aset daerah untuk dijadikan kantor perwakilan LPSK.
Selain penyediaan fasilitas kantor, Herman Deru juga mendorong LPSK untuk menggelar roadshow sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Ia pun berharap setiap pemerintah daerah turut menyediakan "rumah aman" (safe house) bagi saksi dan korban.
"Sosialisasi UU ini tidak boleh berhenti di tempat ini saja. Saya berharap setiap pemerintah daerah setempat juga menyiapkan rumah aman," Imbuhnya.
Gubernur menekankan agar Nota Kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dengan Memorandum of Action (MoA) sehingga penerapannya jelas dan konkret di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Herman Deru turut menyoroti peran penting Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ia menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut memegang tugas dan fungsi yang sangat mulia.
"Dinas PPPA merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya saksi dan korban. Peran ini perlu disosialisasikan secara luas kepada publik," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel juga telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama dalam upaya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban perceraian orang tua.
Sementara itu, Ketua LPSK RI, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menyambut baik komitmen dan dukungan penuh Pemprov Sumsel. Ia memastikan LPSK akan mengkaji usulan pembukaan kantor perwakilan di Sumsel agar layanan perlindungan dan pendampingan hukum dapat makin dekat dengan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat di Sumatera Selatan tidak lagi ragu atau takut untuk melapor, sebab jaminan perlindungan, pendampingan hukum, hingga fasilitas tempat aman telah disiapkan oleh negara dan pemerintah daerah.