BPS dan Pemprov Sumsel Dorong Penerapan DTSEN, Akhiri Masalah Bantuan Salah Sasaran

Senin, 7 September 2026

Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel berkomitmen mengakhiri persoalan ketidaktepatan sasaran program pembangunan dan bantuan sosial. Komitmen ini ditegaskan dalam Forum SEPUTAR DTSEN 2026 yang digelar di Ruang Vicon Lantai I BPS Provinsi Sumsel, Senin (7/9/2026).

Langkah tersebut menjadi krusial seiring diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengamanatkan penyatuan seluruh data sosial dan ekonomi di Indonesia menjadi satu referensi tunggal berbasis by name by address.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa perbedaan sumber data, cakupan, hingga variabel yang selama ini digunakan antar-instansi kerap memicu program intervensi tidak optimal.

"Kehadiran DTSEN merupakan langkah strategis untuk menghadirkan satu basis data sosial ekonomi yang terintegrasi. Data yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik," ujar Edward saat membuka forum.

Edward menambahkan, DTSEN bersifat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat terus berubah akibat faktor pekerjaan, kesehatan, maupun peristiwa kependudukan seperti kelahiran dan perpindahan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah membudayakan kerja berbasis data (data-driven) agar anggaran daerah lebih efektif.

"Setiap rupiah anggaran pemerintah harus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Sumsel, Mohammad Wahyu Yulianto, menjelaskan bahwa fragmentasi data selama ini memicu tingginya angka inclusion error (orang tidak berhak yang menerima bantuan) dan exclusion error (orang berhak yang justru terlewat).

"DTSEN menyatukan berbagai sumber data seperti BPS, kementerian/lembaga, dan Registrasi Sosial Ekonomi menjadi satu sistem terpadu. Manfaat utamanya adalah penyaluran bantuan sosial dan intervensi pembangunan menjadi jauh lebih akurat," kata Wahyu.

Ia menerangkan bahwa pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat (desil) dalam DTSEN tidak didasarkan pada nominal pendapatan semata, melainkan mengukur posisi relatif keluarga dalam distribusi kesejahteraan nasional dari Sabang sampai Merauke.

"Desil bukanlah label miskin atau kaya, melainkan peringkat relatif yang memperhitungkan multidimensi kondisi sosial ekonomi keluarga," jelasnya.

Efisiensi anggaran hasil ketepatan sasaran ini, menurut Wahyu, dapat dialokasikan ke program pembangunan strategis lainnya guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.


Sebagai bentuk transparansi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, BPS kini membuka akses publik untuk pembaruan data mandiri. Masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran NIK mereka dalam basis data DTSEN melalui laman resmi https://dtsen-form.bps.go.id/.

Wahyu mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk aktif memeriksa serta memverifikasi data faktual jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan. Kerahasiaan data masyarakat dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.