“Satu Data Sumsel adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah daerah untuk menghasilkan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Kebijakan ini sesuai dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia."